Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 17/PJ/2013 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 17/PJ/2013

TENTANG

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     

Untuk memperlancar layanan penyampaian Informasi Publik terkait dengan jangka waktu penyelesaian permohonan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                  
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
            
                 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                              

BAB I
KETENTUAN UMUM
            
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pusat yang selanjutnya disingkat PPID Pusat adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang disampaikan melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat PPID Kanwil adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Atasan PPID Pusat adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Pusat, yaitu Direktur Jenderal Pajak.
  6. Atasan PPID Kanwil adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kanwil, yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  8. Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  9. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
  10. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
                              

BAB II
TUJUAN
            
Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
  1. memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan Informasi Publik dan dokumentasi, PPID Pusat, PPID Kanwil, Atasan PPID Pusat dan Atasan PPID Kanwil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemohon Informasi Publik; dan
  2. memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
                              

BAB III
PPID

Bagian Kesatu
Penunjukan PPID
            
Pasal 3

Dalam rangka memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, maka ditunjuk PPID Pusat dan PPID Kanwil sebagai berikut:
a) PPID Pusat adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak;
b) PPID Kanwil adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
                

Bagian Kedua

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
PPID Pusat dan PPID Kanwil
            
Pasal 4

(1) PPID Pusat dan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada atasan langsung masing-masing.
(2) Atasan PPID Pusat bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(3) Atasan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) PPID Pusat dan PPID Kanwil mempunyai tanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(5) Atasan PPID wajib berkoordinasi dengan Koordinator PPID berkaitan dengan penyelesaian permohonan informasi yang patut dikira akan menimbulkan sengketa.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Pusat bertugas melakukan:
  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan Informasi Publik yang permohonan informasinya ditujukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Mengoordinasikan, mengharmonisasi, dan memfasilitasi seluruh PPID Kanwil terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa Informasi Publik;
  3. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau perubahannya, dengan persetujuan atasan PPID Pusat;
  4. Melakukan uji konsekuensi sebelum mengecualikan informasi dan/atau membuka informasi yang dikecualikan;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya (jika dalam satu dokumen terdapat dua jenis informasi);
  7. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
  8. Melayani, meneruskan, dan permohonan keberatan diproses prosedur penyelesaian;
  9. Mengembangkan kapasitas petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
  10. Menyampaikan laporan kepada Koordinator PPID Kementerian Keuangan setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Kanwil bertugas melakukan:
  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik yang berasal dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Mengoordinasikan dan memastikan proses pemberian informasi di wilayah kerjanya berjalan dengan baik;
  3. Mengusulkan informasi yang memerlukan uji konsekuensi kepada PPID Pusat untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
  6. Melayani, meneruskan, dan memastikan permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian;
  7. Mengembangkan kapasitas petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
  8. Menyampaikan laporan kepada PPID Pusat setiap semester dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

                        
Pasal 5

Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID Pusat dan PPID Kanwil berwenang:
  1. Memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  3. Menugaskan pejabat dan/atau pelaksana untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
                              

BAB IV
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN
            
Bagian Pertama
Informasi Publik yang Wajib Disediakan
dan Diumumkan Secara Berkala
            
Pasal 6

(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
  1. Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan;
  5. Statistik penerimaan pajak nasional;
  6. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
  7. Ringkasan program kerja dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Kumpulan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Informasi yang berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  11. Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada masing-masing website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
  1. Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Statistik penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Laporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
  5. Ringkasan program kerja dan kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Informasi berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  8. Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
 

Bagian Kedua
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
            
Pasal 7

(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.


BAB V
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
           
Pasal 8

Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
                        

Pasal 9

(1) Dalam mengklasifikasikan Informasi Publik Yang Dikecualikan, PPID Pusat wajib melakukan Uji Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tersebut dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
(2) Tata cara pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan dan penetapan Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID Pusat dengan persetujuan Atasan PPID Pusat melalui surat keputusan PPID Pusat.
           
                        
BAB VI
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
            
Bagian Pertama
Akses Informasi Publik oleh
PPID Pusat dan PPID Kanwil
            
Pasal 10

(1) Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Pusat, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Kanwil, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bukan lingkup wilayah kerjanya, maka wajib ditindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan informasi tersebut sesegera mungkin kepada PPID baik Pusat maupun Kanwil sesuai dengan kewenangannya dan memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(4) Pihak yang menguasai Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan Informasi Publik tersebut ke PPID Pusat atau PPID Kanwil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan informasi diterima.
(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis melalui telepon, surat elektronik (e-mail) atau cara lain.

                  
Bagian Kedua
Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi Publik
            
Pasal 11

(1) Permohonan untuk memperoleh Informas Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik diharuskan mengisi formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tidak tertulis, PPID Pusat atau PPID Kanwil memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.


Pasal 12

(1) PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik, diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
(3) PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan secara langsung ke petugas penerima permohonan Informasi Publik.
(4) PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan dikirimkannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan melalui surat, surat elektornik (e-mail), faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan untuk diberikan nomor pendaftaran secara langsung.
(5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis atau pada saat pengiriman Informasi Publik.

                  
Pasal 13

(1) Terhadap permohonan Pemohon Informasi Publik, PPID Pusat atau PPID Kanwil menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidak dapatnya Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima PPID Pusat atau PPID Kanwil.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dan tidak dapat diperpanjang lagi dengan memberikan alasan tertulis.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dalam hal PPID belum:
  1. menguasai Informasi Publik yang dimohonkan;
  2. mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohonkan dan/atau;
  3. memutuskan apakah Informasi dimohonkan termasuk Informasi dikecualikan.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
                  
BAB VII
KEBERATAN
            
Bagian Pertama
Prosedur Penyelesaian Keberatan
            
Pasal 14

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pusat atau PPID Kanwil berdasarkan alasan berikut:
  1. penolakan atas permintaan Informasi Publik;
  2. tidak disediakannya Informasi Publik berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
  4. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan
  6. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengajuan keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(6) Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil dalam memberikan tanggapannya dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari bidang yang membawahi Bantuan Hukum.


Bagian Kedua
Sengketa Informasi Publik
            
Pasal 15

(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan PPID Pusat atau PPID Kanwil, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil.
(2) Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Pusat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
(3) Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Kanwil diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Pusat melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Pusat dan Pejabat Eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Kanwil melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Kanwil dan Pejabat Eselon III yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


BAB VIII
DUKUNGAN OPERASIONAL
            
Bagian Pertama
Sarana dan Prasarana
            
Pasal 16

(1) Untuk memperlancar arus penyampaian permohonan Informasi Publik secara langsung, maka perlu disiapkan loket khusus penerima permohonan Informasi Publik.
(2) Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang tersedia.

   
Bagian Kedua
Pendanaan dan Sosialisasi
            
Pasal 17

(1) Segala pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Pusat atau PPID Kanwil dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing tempat PPID Pusat atau PPID Kanwil bertugas.
(2) Untuk keseragaman pemahaman tentang implementasi Keterbukaan Informasi Publik, maka PPID Pusat diwajibkan melakukan sosialisasi kepada PPID Kanwil melalui kegiatan sosialisasi internal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
            
Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                              
                              
                              
    
                         
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                              
ttd
                              
A. FUAD RAHMANY

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pas

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 14/PJ/2013

TENTANG

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terdaftar.
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
  3. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut dengan Pemotong adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4. Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
  5. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
  6. Penerima Penghasilan adalah Penerima Penghasilan yang meliputi Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.
  7. e-SPT adalah data SPT Pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Pemotong PPh dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain Flash Disk dan Compact Disc (CD).
  9. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).


Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdiri dari:
  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdiri dari:
  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3

(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. e-SPT.
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 4

Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.


Pasal 5

(1) Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk e-SPT.
(2) Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pemotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 6

(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
  1. langsung ke KPP atau KP2KP;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemotong dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c meliputi SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); dan
  2. e-SPT yang disampaikan dalam media elektronik.


Pasal 7

(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
  1. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
  2. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
  3. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
  4. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
  5. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan;
  6. Formulir 1721-VI;
  7. Formulir 1721-VII;
  8. Formulir 1721-A1;
  9. Formulir 1721-A2;
(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).


Pasal 8

(1) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  1. sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  2. setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
      
ttd,
      
A. FUAD RAHMANY

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 09/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 Tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 09/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :     

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu mengatur kembali pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
                              
Mengingat :     

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
    
                         
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
                              

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1.2. huruf e, huruf h , huruf i, huruf j, huruf k , huruf 1, huruf n , huruf o, dan huruf p, diubah sehingga angka 1.2. berbunyi sebagai berikut:
1.2. Pengertian dan Istilah
  1. Pendaftaran objek pajak adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  2. Pendataan objek pajak adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan subjek pajak PBB.
  3. Basis data adalah kumpulan informasi objek dan subjek pajak PBB dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.
  4. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
  5. Objek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
  6. Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan mulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kelurahan/desa.
  7. Objek pajak bersama merupakan satu kesatuan objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh lebih dari satu subjek pajak, dan terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh masing-masing subjek pajak serta terdapat bagian objek pajak yang dimiliki, dimanfaatkan dan/atau dikuasai secara bersama.
  8. Objek pajak sektor perdesaan dan sektor perkotaan adalah objek pajak PBB selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
  9. Objek pajak sektor pertambangan adalah bumi dan/atau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.
  10. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
  11. Wilayah daratan (onshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di daratan yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan, transportasi, dan emplasemen.
  12. Wilayah perairan (offshore) adalah wilayah kerja pertambangan migas dan panas bumi serta pertambangan mineral dan batubara yang berada di perairan lepas pantai seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi atau operasi produksi.
  13. Kontrak karya adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  14. Produksi adalah semua hasil yang diperoleh dalam suatu proses eksploitasi berupa minyak bumi, gas bumi, uap panas bumi, dan/atau listrik.
  15. Objek pajak sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
  16. Objek pajak sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan .
  17. Pemekaran wilayah administrasi pemerintahan adalah pemecahan wilayah administrasi pemerintahan menjadi lebih dari satu wilayah administrasi pemerintahan.
  18. Penggabungan wilayah administrasi pemerintahan adalah penyatuan dari beberapa wilayah administrasi pemerintahan menjadi wilayah adminlstrasi pemerintahan yang baru .
  19. Bidang objek pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.
2. Ketentuan angka 3.1.3.1. diubah sehingga angka 3.1.3.1. berbunyi sebagai berikut:
3.1.3.1. Pemberian Kode Kecamatan untuk Objek Pajak Sektor Pertambangan
Untuk objek pajak sektor pertambangan sebagai berikut:
  1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas);
  2. pertambangan panas bumi; dan
  3. pertambangan mineral dan batubara,
diberikan kode kecamatan (digit ke-5 sampai dengan digit ke-7) dengan angka 000.
3. Ketentuan angka 3.1.4.1. diubah sehingga angka 3.1.4.1. berbunyi sebagai berikut:
3.1.4.1. Pemberian Kode Kelurahan/Desa atau Kode Kantor Pelayanan Pajak untuk Objek Pajak Sektor Pertambangan
Untuk objek pajak sektor pertambangan sebagai berikut:
  1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi (migas); dan
  2. pertambangan panas bumi;
diberikan kode kelurahan/desa (digit ke-8 sampai dengan digit ke- 10) dengan angka 000.
Untuk objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara diberikan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak ditatausahakan (digit ke-8 sampai dengan digit ke-10).
4. Ketentuan angka 3.1.5.1. diubah sehingga angka 3.1.5.1. berbunyi sebagai berikut:
3.1.5.1. Pemberian Kode Nomor Urut Blok untuk Objek Pajak Sektor Pertambangan
Untuk objek pajak sektor pertambangan diberikan kode nomor urut blok (digit ke-11 sampai dengan digit ke-13) sesuai dengan tabel 3.3.

Tabel 3.3.
Kode Nomor Urut Blok Objek Pajak Sektor Pertambangan
No. Jenis Pertambangan Kode Nomor Urut Blok
Digit ke-11 Digit ke-12 Digit ke -13
1. Pertambangan mineral dan batubara 3    
  a. Jenis Bumi :      
    1) Onshore   1  
    2) Tubuh Bumi   2  
    3) Offshore   3  
  b. Jenis mineral dan batubara:      
    1) Logam     1
    2) Bukan Logam     2
    3) Batuan     3
    4) Batubara     4
2. Pertambangan energi panas bumi 0 3 0
3. Pertambangan minyak dan gas bumi      
  a. area onshore - Wilayah Kerja 0 4 1
  b. area onshore non Wilayah Kerja 0 4 2
  c. area offshore 0 4 3
  d. hasil produksi minyak bumi 0 4 4
  e. hasil produksi gas bumi 0 4 5
Contoh Pemberian Kode Nomor Urut Blok Objek Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Kode Nomor Urut Blok
1. Minerba - Onshore - Logam 311
2. Minerba - Tubuh Bumi - Logam 321
3. Minerba - Tubuh Bumi - Bukan Logam 322
4. Minerba - Tubuh Bumi - Batuan 323
5. Minerba - Tubuh Bumi - Batubara 324
6. Minerba - Offshore - Logam 331
5. Ketentuan angka 3.1.6.2. diubah sehingga angka 3.1.6.2. berbunyi sebagai berikut:
3.1.6.2. Pemberian kode nomor urut objek pajak untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara
Pemberian kode nomor urut objek pajak dalam satu blok untuk objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara, dimulai dari 0001.
  
   
Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                              
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                              
   


                          
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      
ttd,
      
A. FUAD RAHMANY

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 11/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
  1. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  2. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  4. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  5. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  6. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.
(1a) Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
(2) SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
(3) Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan :
  1. dalam media elektronik; atau
  2. melalui e-Filing.
(2) Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang:
  1. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
(4) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tidak boleh diubah.
(5) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
(2) PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(3) PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut.
(2) SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan :
  1. Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
  2. Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
  3. Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor Barang Kena Pajak dan/atau SSP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
  4. Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau
  5. Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan mendapat fasilitas, dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/pembatalan Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3,
dalam suatu Masa Pajak.
(3) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap.
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
6. Formulir 1111 AB dan Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN 1111 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembe

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 08/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pengaturan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan perlu dilakukan penyesuaian saat mulai diberlakukannya ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.

Pasal I


Ketentuan Pasal 19 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 

(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
(3) Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
(4) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                                          
ttd.
                                          
A. FUAD RAHMANY